Selasa, 17 Maret 2015

Hubungan dengan ETIKA dan PROFESIONALISME & undang undang ITE

-Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

-Hubungan dengan ETIKA dan PROFESIONALISME
Definisi Etika
Etika (praksis) diartikan  sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.
Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Kode Etik
Pengertian Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.
Isi Kode Etik
         Karena kode etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus berisi :
        mengenai apa yang boleh dan
        apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi,
        apa yang harus didahulukan dan
        apa yang boleh dikorbankan oleh profesi ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
        tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
        bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik.
Tujuan Utama Kode Etik
         Terdapat dua tujuan utama dari kode etik.
        Kode etik bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh anggota profesi.
        Kode etik bermaksud melindungi keluhuran profesi dari perilaku perilaku menyimpang oleh anggota profesi.
Syarat Kode Etik Optimal
         Agar kode etik dapat berfungsi dengan optimal, minimal ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi.
        Kode etik harus dibuat oleh profesinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila ditentukan oleh pemerintah atau instansi di luar profesi itu.
        Pelaksanaan kode etik harus diawasi secara terus-menerus. Setiap pelanggaran akan dievaluasi dan diambil tindakan oleh suatu dewan yang khusus dibentuk.
Peranan Etika dalam Profesi Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat

sumber:http://yanti91.blogspot.com/2013/04/etika-dan-profesionalisme-seorang.html
 

penilaian Baik dan Buruk menurut beberapa Faham / Aliran

penilaian Baik dan Buruk menurut beberapa Faham / Aliran

 

Setiap perbuatan manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak baik atau biasa dikenal dengan buruk. Baik dan buruk merupakan dua istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik dan buruk disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian tersebut. Berikut akan dibahas beberapa pandangan penilaian baik dan buruk manusia menurut ajarannya.

 

1.Penilaiaan menurut ajaran agama
Menurut berryhs paham perbuatan baik menurut agama adalah perbuatan yang sesuai kehendak Tuhan dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Menurut Indonesia blogspot dalam agama islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur'an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.
2.Penilaiaan menurut ajaran adat kebiasaan
Menurut Indonesia blogspot adat kebiasaan adalah suatu perbuatan baik bagi mereka yang menjaga dan melaksanakannya, dan dipandang buruk bagi mereka yang mengindahkan atau melanggarnya.
Menurut aqilalhilmy adat kebiasaan masing-masing masyarakat tertentu memiliki suatu batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka.
3.Penilaiaan menurut ajaran kebahagiaan (hedonisme)

Menurut amutiara yang pertanyaan yang menjadi ukuran baik atau buruk dalam kebahagiaan (hedonisme) adalah ”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk.
Menurut aliran hedonisme yang ada pada makalah ilmiah, berpendapat bahwa kebahagiaan merupakan norma baik dan buruk. Sesuatu itu dipandang baik jika mendatangkan kebahagiaan dan perbuatan itu buruk jika mendatangkan penderitaan.
4.Penilaiaan menurut ajaran bisikan hati (intuisi)
Menurut aliran intuisi yang ada pada makalah ilmiah berpendapat bahwa setiap manusia memiliki kekuatan batin sebagai suatu instrument yang dapat membedakan baik atau buruknya suatu perbuatan. Intuisi ini semacam ilham yang memberi tahu nilai perbuatan itu lalu menetapkan hukum baik buruknya sebagaimana kita diberi mata dan telinga, dengan sekilas melihat dapat menetapkan putih atau hitamnnya sesuatu, dengan hanya mendengar sekilas kita dapat menyatakan suara itu merdu atau tidak.
Menurut warta warga gunadarma Bisikan hati adalah kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonism, tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai kebaikan budi pekerti.
  

5.Penilaiaan menurut ajaran pragmatisme
Menurut amutiara aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Menurut edukasi kompasiana pragmatisme yang dianggap benar adalah yang berguna dan yang buruk adalah tidak berguna. Pragmatisme adalah tradisi dalam pemikiran filsafat yang berhadapan dengan idealisme dan realisme. Kebenaran diartikan berdasarkan teori kebenaran pragmatisme.
6.Penilaiaan menurut ajaran positivisme
Penilaian aliran positivisme yang diperoleh dari uin malang adalah hubungan antara moral secara tegas harus dipisahkan, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan atau penilaian baik atau buruk. 
Menurut fisip uns ajaran positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat (teori) hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk dan tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakat.
7.Penilaiaan menurut ajaran naturalisme
Menurut aqilalhilmy yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran ini adalah perbuatan yang sesuai dengan fitrah / naluri manusia itu sendiri, baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah batin. Aliran ini berpendirian bahwa segala sesuatu dalam dunia ini menuju kepada suatu tujuan tertentu.
Menurut amutiara Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
8.Penilaiaan menurut ajaran vitalisme
Menurut berryhs paham ini menerapkan sesuatu yang baik adalah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Dalam masyarakat yang sudah maju, dimana ilmu pengetahuan dan keterampilan sudah mulai banyak dimiliki oleh masyarakat, paham vitalisme tidak akan mendapat tempat lagi, dan digeser dengan pandangan yang bersifat demokratis.
Menurut amutiara aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu  bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup).
9.Penilaiaan menurut ajaran marxisme
Berdasarkan data pada scribd istilah “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
Menurut sumber marxists atas kemajuan Marxisme, menunjukkan fakta bahwa gagasan-gagasannya disebarkan dan digenggam kuat diantara kelas buruh, meningkat frekuensi dan intensitasnya dengan pasti dari serangan-serangan kaum borjuis ini terhadap marxisme, yang menjadi semakin kuat, lebih keras dan lebih berbahaya setiap kali "dihancurkan" oleh ilmu-ilmu resmi.
10.Penilaiaan menurut ajaran idealisme
Menurut amutiara ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
 
11.Penilaiaan menurut ajaran komunisme
Sumber yang diperoleh dari erabaru komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini. Sedangkan data yang ada pada kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ia benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

K E S I M P U L A N
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama merupakan suatu cara pandang akan baik dan buruk yang dilakukan seseorang yang bersumber atas ajaran kepercayaan agama yang dianut masing-masing. Agama yang telah dianut oleh seseorang akan mengajarkan dan memberikan suatu pandangan bahwa setiap hal yang baik merupakan hal yang dikehendaki Tuhan dan segala hal yang buruk merupakan hal yang dilarang.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat kebiasaan ialah suatu kebiasaan seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang baik dan buruk. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan merupakan suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa menderita.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi) ialah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari seseorang tersebut. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran evolusi merupakan suatu penentuan akan hal yang dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu tindakan.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh nantinya dimasa depan. Suatu hal yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan begitu pula sebaliknya jika kita melakukan hal yang buruk mendapatkan kehidupan yang terpuruk.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme ialah suatu paham akan baik dan buruk suatu hal yang berdasarkan atas kehendak tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran positivisme merupakan suatu paham yang berkesimpulan bahwa baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan manusia berdasarkan atas keadilan yang telah ditetakan.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran naturalisme merupakan suatu cara pandang akan baik dan buruk yang dilakukan berdasarkan prinsip kehidupan dan perkembangan akan kehidupan dari masing-masing manusia. Semakin berkembangnya kehidupan semakin komplekslah permasalahan baik dan buruk suatu prilaku.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran vitalisme ialah suatu cara pandang manusia yang beranggapan bahwa baik dan buruknya suatu hal yang dilakukan itu berdasarkan atas kehidupan langsung dari si manusia yang menjalaninya.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran idealisme merupakan suatu cara pandang manusia menilai suatu hal tersebut baik atau buruk berdasarkan atas ide tau pikiran mereka masing-masing dalam menjalaninya.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eksistensialisme ialah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik atau buruknya suatu hal yang dilakukan berdasarkan keputusan yang telah dipilih. Keputusan yang dipilih merupakan suatu hal yang telah difikirkan sebelumnya, jadi manusia dapat mengetahui dampak akibat yang nantinya akan diperoleh.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.
Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran komunisme ialah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas.
S U M B E R   :

 

Kode Etik Profesi Notaris


A. Peranan Seorang Notaris

         Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu:  “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
      Jabatan notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan  

B. Kode Etik Notaris 
           Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
     Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
         Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.

C. Kewajiban dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris
               Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17. 
a. Etika kepribadian notaris :
  • Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
  • Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
  • Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
  • Memiliki perilaku professional
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
  • Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab. 
  • Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari. 
  • Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku 
  • Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah. 
  • Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik 
  • Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
  • Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
  • Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
  • Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya 
  • Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
  • Aktif dalam organisasi notaris
  • Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
  • Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
  • Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
  • Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 
  • Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
  • Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.
      D.  Pengawasan Kode Etik Notaris

               Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
    -   Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.   
    -   Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.

Alasan seorang notaris dikenai penindakan
- Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Bentuk penindakan dapat berupa :
- Tegoran dengan lisan atau tertulis
- Peringatan keras dengan surat
- Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
- Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
              Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.

sumber: http://pheeby-planethappy.blogspot.com/2013/10/tugas-2-etika-profesi-notaris.html


 

s